MAKALAH KOPERASI 1

1)  KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan Motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. SHU koperasi
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
BUMN
Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu:
  • Perjan: Perjan Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
  • Perum: Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
  • Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
* Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
* Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan                                      negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
* Dipimpin oleh direksi
* Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
* Badan usahanya ditulis PT
* Tidak memperoleh fasilitas
ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai pemakai ( users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
  • Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
  • Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek
2. kegiatan usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
  • Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
  • Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
  • Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. permodalan koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
  • Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
  • Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
  • Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
  • Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah
  • UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari :
    • Modal sendiri. Modal sendiri bersumber dari :
    • Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
    • Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
    • Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
    • Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
      • Modal pinjaman bersumber dari :
      • Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
      • Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
      • Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      • Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
      • Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
      Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha). Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.



2)  Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi. Secara keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi dapat terdiri dari:
  1. Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota;
  2. Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan). Untuk melihat gambaran mengenai cara melihat perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa jenis koperasi.
SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi merupakan pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Untuk menjalankan misinya sebagai organisasi pemasaran, koperasi memerlukan biaya-biaya; yang dapat dikualifikasikan sebagai biaya operasional. Biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut sebagai partisipasi neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima hasil penjualan produknya dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari anggota tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto anggota = pendapatan koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota akan diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari koperasinya.
Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah: Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil usaha kotor adalah partisipasi neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain: biaya-biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah, penyusutan, pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya. Biaya operasional koperasi antara lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi memiliki kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan penghasilan—earnings—dari usaha koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan sebagaimana layaknya hasil usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi penambah hasil usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di atas.
SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.
Di dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena dari besaran jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa koperasi dalam mempromosikan anggotanya melalui pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut merupakan harga pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota atau hasil usaha kotor koperasi akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman dan biaya administrasi pinjaman yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan biaya administrasi kredit dari koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
Setelah hasil usaha kotor koperasi atau disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh hasil usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat terlihat setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari anggota dengan pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan melakukan pemisahan komponen penghasil yang didapat dari anggota dan yang didapat dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota tersebut harus menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut merupakan hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan dikurangi dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari semua hasil kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana cadangan, dapat diberikan atau didistribusikan kepada anggota sebanding dengan kontribusi dari masing-masing anggota koperasi tersebut.
Mendukung perhitungan SHU di atas, ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.”
Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi.

3)   KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR
 I. Koperasi dalam Pasar persaingan sempurna
Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
1.      Banyak penjual dan pembeli
2.      Produk yang dihasilkan perusahaan bersifat homogen
3.      Perusahaan bebas keluar masuk pasar
4.      Para pembeli dan penjual mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga dan kualitas barang.
Yang perlu dicermati dari konsepsi pasar persaingan sempurna ini bagi koperasi sebagai perusahaan di pasar global adalah :
1.      Total penerimaan koperasi hanya ditentukan oleh jumlah produk yang dijual karma harga adalah konstan
2.      Harga pasar tidak dapat dikendalikan oleh koperasi ataupun perusahaan lain secara perseorangan
3.      Perubahan harga pasar hanya terjadi karena adanya perubahan pada kurva permintaan pasar atau pada kurva penawaran ataupun karena kedua-duanya.
Oleh sebab itu persaingan harga tidak cocok oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar persaingan sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal biaya. Menurut konsepsi koperasi biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasarkan skala ekonomi baik sebagai koperasi produsen mupun konsumen.
II. Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar dimana hanya ada satu perusahaan /penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan.
 Ciri-ciri :
1.      Produk yang dijual tidak ada produk substitusinya, artinya tidak dapat digantikan penggunanya oleh produk lain
2.      Konsumen banyak
3.      Memasuki industri yang menghasilkan produk monopoli baik secara legal maupun alamiah sangat sulit bahkan tidak mngkin
Berdasarkan ciri tersebut nampaknya sangat sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli dimasa yang akan datang baik dalam cangkupan lokal, regional, dan nasional.
III. Koperasi Dalam Pasar Persaingan Monopolistik
Pasar Persaingan Monopolistik dapat diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing.
Disimpulkan bahwa pasar suatu produk dikatakan berada dalam keadaan persaingan monopolostik apabila dalam pasar tersebut terdapat cirri-ciri pasar persaingan monopolistic.
Ciri-ciri:
1.      Banyak penjual dari suatu produk yang beragam
2.      produk tidak homogen
3.      ada produk substitusinya
4.      keluar masuk pasar relatif lebih mudah
5.      harga produk tidak sama disemua pasar

4. TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

TATA CARA MENDIRIKAN KOPRASI


Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
Rapat Pembentukan:
Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
·         Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
·         Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
Hal-Hal yang dibicarakan dalam Rapat:
·         Tujuan mendirikan koperasi
·         Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
·         Persyaratan menjadi anggota
·         Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Memilih nama-nama pendiri koperasi
·         Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·         Menyusun anggaran dasar
Teknik Penyusunan Anggaran Dasar:
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
·         Nama dan tempat kedudukan koperasi
·         Persyaratan menjadi anggota
·         Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
·         Kegiatan usaha
·         Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
·         Ketentuan mengenai sanksi
Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
·         Daftar nama pendiri
·         Nama dan tempat kedudukan koperasi
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Maksud dan tujuan serta bidang usaha
·         Ketentuan mengenai rapat anggota
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai permodalan
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
·         Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
·         Ketentuan mengenai sangsi.
Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi:
Permohonan disampaikan kepada :
Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota yaitu:
·         Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
·         Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
·         Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
·         Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
·         Rencana awal kegiatan usaha meliputi :Rencana penghimpunan dana simpanan,
Rencana pemberian pinjaman,Rencana penghimpunan modal sendiri, Rencana modal pinjaman,
Rencana pendapatan dan beban,Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
·         Daftar hadir rapat pembentukan
·         Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran:Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam, Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang, Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
·         Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
·         Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

KESIMPULAN : 
Dalam menjalankan organisasi koperasi itu harus dibekali secara mendalam definisi tujuan dan maksud mendirikan koperasi agar tugas yang dijalankan berjalan dengan baik yang diarahkan untuk menghimpun dana simpanan dan pinjaman serta membuat masyarakat prcaya akan koperasi ini

3. ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Organisasi Dan Manajemen Koperasi


Secara konseptual manajemen koperasi dapat diartikan dalam dua pendekatan,
yaitu: Pertama, pendekatan kelembagaan, yaitu merujuk kepada orang/sekelompok
orang dan kedua, pendekatan proses yaitu proses pelaksanaan manajemen itu sendiri.
Dalam hal pendekatan pertama, manajemen koperasi terdiri dari : Rapat anggota,
Pengurus, dana Manajer. Terdapat hubungan timbal balik antara ketiga unsur tersebut,
dalam arti bahwa tidak ada satu unsurpun akan bisa bekerja secara efektif tanpa dibantu
atau didukung oleh unsur-unsur lainnya.

Dari sisi pendekatan pertama, Roy (1981:425) menyatakan bahwa manajemen
koperasi itu melibatkan 4 unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan.
Khusus tentang karyawan ini dikatakan bahwa mereka itu merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan

            Menurut Undang-undang No 25 tahun 1992 pasal 21 dijelaskan bahwa perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Pasal ini menjadi acuan dasar bagi terbentuknya sebuah organisasi koperasi. Namun untuk menjelaskan bagaimana organisasi koperasi ini berfungsi sebagai organisasi ekonomi yang menjalankan bisnis atau kegiatan usaha yang dimodali, dikelola, dikendalikan dan dipergunakan secara bersama untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, maka gambaran organisasi koperasi yang secara ilmiah telah dikemukakan oleh Muenkner Hanel dan Muller pada tahun 1976 dapat dijadikan acuan kajian. Menurut Hanel, Muller dan Munker dari sudut pandang koperasi sebagai sistem sosio-ekonomi, maka organisasi koperasi memiliki karakteristik sebagai berikut :

1) Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antar sesamanya atas dasar
sekurang-kurangnya satu kebutuhan atau kepentingan yang sama ( cooperative
group).
2) Adanya dorongan dan motivasi untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna
memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan
saling tolong menolong (self help).
3) Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama-sama (cooperative
entreprises)
4) Tugas perusahaan tersebut adalah memberikan pelayanan kepada anggotanya dengan
jalan menawarkan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota dalam kegiatan
ekonominya ( member promotion ).

Jadi, untuk keperluan analisis manajemen koperasi, pengerian organisasi koperasi
sebagai sistim sosio-ekonomi selanjutnya akan dijadikan konsep dasar analisis.
Dalam konteks manajemen koperasi sebagai proses, Cobia menyatakan
bahwa “Cooperative management is the process of pursuing cooperative objectives



by utilizing the resources available to the organization, including people, capital,
and facilities” (Cobia, 1989:308). Berdasarkan pendapat diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa manajemen koperasi adalah proses perencanaan, proses
pengorganisasian, proses kepemimpinan, dan proses pengendalian dan penggunaan
sumber daya organisasi untuk tercapainya tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Keempat fungsi tersebut merupakan kunci bagi keberhasilan suatu manajemen.

            Untuk selanjutnya agar koperasi lebih difahami sesuai dengan bunyi pasal 1
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasiana, maka ciri-ciri
koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sbb, yaitu:

1) Dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan
ekonomi yang sama
2) Para anggota bersepakat untuk membangun usaha bersama atas dasar
kekuatannya sendiri dan atas dasar kekeluargaaan
3) Didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh
anggotanya
4) Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi
anggota dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota.

Kesimpulan: Secara konseptual manajemen koperasi dapat diartikan dalam dua pendekatan, yaitu: Pertama, pendekatan kelembagaan, yaitu merujuk kepada orang/sekelompok orang dan kedua, pendekatan proses yaitu proses pelaksanaan manajemen itu sendiri. Dalam hal pendekatan pertama, manajemen koperasi terdiri dari : Rapat anggota, Pengurus, dana Manajer.

Sumber: http://smecda.com/kajian/files/hslkajian/KAJIAN%20PROSPEK%20KOPERASI%20DARI%20PERSPEKTIF%20DISIPLIN%20ILMU%20MANAJEMEN%20KOPERASI/2-PENDEKATAN%20MASALAH.pdf

2. PENGERTIAN KOPERASI DAN PRINSIPNYA

Pengertian Koperasi
Masyarakat telah banyak yang mendengar tentang koperasi,bahkan banyak diantaranya yang telah menjadi anggota-anggota dan terpilih menjadi pengurus koperasi. Tetapi pengertian tentang koperasi itu sendiri masih berbeda-beda.
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Yang saya ketahui berdasarkan UU nomor 12 tahun 1967,koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang bewatak sosial dan beranggotakan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersdama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.

  • Landasan Idiil (Pancasila)
  • Landasan Mental (Setia Kawan dan Kesadaran Diri Sendiri)
  • Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
Lebih jelasnya,koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan) yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya,yaitu barang atau jasa. Tetapi,bukan itu saja. Koperasi adalah juga suatu gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju,adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)

Di bawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari beberapa sumber,seperti:

1. Menurut ILO (International Labour Organization)
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.

  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan berdasar kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Erdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).
3. Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:

  • Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
  • Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
  • Ukuran harus benar dan terjamin
  • Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
4. Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koerasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan tolong menolong.
5. Menurut UU no.25 thn 1992
Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini,menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:

  • Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
  • Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
  • Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dn masyarakat lingkungana
  • Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
  • Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
6. Menurut Dr.Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa,sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.
7. Menurut Calvert
Koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing.
8. Menurut ICA (International Cooperation Allience)
Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuana untuk perbaiki sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha saling tolong menolong dengan cara membatasi keuntungan,usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
9. Menurut Prof.Marvin,A.Schaars
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya.
10. Menurut UU Koperasi India
Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuana untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.

2. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah pekumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi,sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai –nilai mendorong diri sendiri,tanggung jawab sendiri,demokratis,persamaan,keadilan dan kesetiakawanan. Dalam ilmu ekonomi kopeasi terdapat prinsip – prinsip koperasi.dibawah ini saya akan memberikan prinsip-prinsip koperasi berdasakan sumber yang saya dapatkan.

  • Prinsip menurut Munkner
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai berikut:
7 variabel gagasan umum:


  1. menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
  2. demokrasi
  3. kekuatan modal tidak diutamakan
  4. ekonomi
  5. kebebasan
  6. keadilan
  7. memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpuilan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota

  • Prinsip menurut Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian SHU
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
  1. Pembelian barang secara tunai
  2. Harga jual sama dengan harga pasar setempat
  3. Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
  4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
  5. Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
  6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
  7. Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
  • Prinsip menurut Raiffesien
Prinsip dari Raiffesien adalah:
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya pada anggota
  7. Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh olehnya,yaitu:
  1. Petani dibiasakan menabung
  2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
  3. keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
  4. Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
  5. Keuntungan bersih menjadi milik bersama
  • Prinsip menurut Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
  1. Membeli saham untuk menjadi anggota
  2. Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
  3. Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
  4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
  5. Menggaji para pengurus
  6. Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tiak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggta terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Prinsip menurut ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
  4. SHU dibagi tiga:
  • Sebagian untuk cadangan
  • Sebagian untuk masyarakat
  • Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  1. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  2. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional
  • Prinsip menurut M.M Coady
Ia mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang lebih dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalah Coady International Institute di kanada.
  • Prinsip –prinsip koperasi Indonesia
- Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:

  1. UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
  2. UU No.14 Tahun 1965
  3. UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
  4. UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas terhadap modal terbatas
  5. Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
  1. Pendidikan perkoperasian
  2. Kerjasama antar koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:

  1. Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
  2. Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
- Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi mengandung arti:

  1. Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
  2. Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.
- Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
- Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan.
- Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis.

Kesimpulan: koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan) yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya,yaitu barang atau jasa .

Sumber: http://berandakampus.wordpress.com/2011/02/15/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/