TATA CARA MENDIRIKAN KOPRASI
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu
mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi
manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
Rapat Pembentukan:
Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang
dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
·
Pendirian
adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi
persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
·
Kuasa
pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus
ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk
menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada
Pemerintah.
Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami
seluk beluk perkoperasian.
Hal-Hal yang
dibicarakan dalam Rapat:
·
Tujuan
mendirikan koperasi
·
Kegiatan
usaha yang hendak dijalankan
·
Persyaratan
menjadi anggota
·
Menetapkan
modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
·
Memilih
nama-nama pendiri koperasi
·
Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·
Menyusun
anggaran dasar
Teknik Penyusunan
Anggaran Dasar:
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun
bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas
menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada
pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta
(tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
·
Nama
dan tempat kedudukan koperasi
·
Persyaratan
menjadi anggota
·
Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib
·
Nama-nama
pendiri, pengurus dan pengawas
·
Kegiatan
usaha
·
Ketentuan
mengenai penggunaan sisa hasil usaha
·
Ketentuan
mengenai sanksi
Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
·
Daftar
nama pendiri
·
Nama
dan tempat kedudukan koperasi
·
Ketentuan
mengenai keanggotaan
·
Maksud
dan tujuan serta bidang usaha
·
Ketentuan
mengenai rapat anggota
·
Ketentuan
mengenai pengelolaan
·
Ketentuan
mengenai permodalan
·
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
·
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
·
Ketentuan
mengenai sangsi.
Pengajuan
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi:
Permohonan disampaikan kepada :
Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Kabupaten/Kota yaitu:
·
Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
·
Berita
acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
·
Surat bukti penyetoran modal sendiri
sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
·
Neraca
awal per tanggal pendirian koperasi
·
Rencana
awal kegiatan usaha meliputi :Rencana penghimpunan dana simpanan,
Rencana
pemberian pinjaman,Rencana penghimpunan modal sendiri, Rencana modal pinjaman,
Rencana
pendapatan dan beban,Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
·
Daftar
hadir rapat pembentukan
·
Nama
dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran:Sertifikat pelatihan
simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan
pinjam, Surat keterangan berkelakuan baik dari
yang berwenang, Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan
derajat kesatuan
·
Daftar
sarana kerja yang telah dipersiapkan
·
Foto
copy KTP masing-masing anggota pendiri
KESIMPULAN :
KESIMPULAN :
Dalam menjalankan organisasi koperasi itu harus dibekali secara mendalam definisi tujuan dan maksud mendirikan koperasi agar tugas yang dijalankan berjalan dengan baik yang diarahkan untuk menghimpun dana simpanan dan pinjaman serta membuat masyarakat prcaya akan koperasi ini